Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberi sinyal perubahan penting dalam pengelolaan tenaga lapangan dengan memberikan kewenangan kepada Dinas Bina Marga untuk mengajukan langsung kuota rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kebijakan ini muncul setelah pemerintah provinsi mengakui bahwa jumlah PJLP yang menangani perbaikan dan pemeliharaan jalan saat ini jauh dari ideal. Di tengah keluhan publik soal jalan berlubang dan infrastruktur yang lambat diperbaiki, langkah ini tampak sebagai upaya memperkuat armada di lapangan, sekaligus ujian apakah penambahan personel benar-benar akan diiringi dengan perbaikan tata kelola.
Dalam beberapa pernyataan, Pramono menyebut bahwa kebutuhan riil di lapangan paling dipahami oleh Dinas Bina Marga, sehingga dinas tersebut diberi kewenangan untuk menghitung dan mengajukan kebutuhan kuota PJLP yang baru. Selama ini, jumlah PJLP Bina Marga disebut hanya berkisar ratusan hingga sekitar seribuan orang dan sudah tergerus karena banyak yang pensiun, sementara beban kerja untuk menangani jalan berlubang di lima kota dan satu kabupaten di wilayah DKI terus meningkat. Dengan kewenangan baru ini, Bina Marga diharapkan tidak lagi sekadar menunggu keputusan di tingkat pusat pemerintahan provinsi, tetapi lebih proaktif menyusun kebutuhan tenaga berdasarkan kondisi lapangan yang nyata. Pentingnya keteraturan dan transparansi dalam proses seperti ini mengingatkan pada praktik pengelolaan data dan informasi yang tertib sebagaimana juga ditekankan, misalnya, dalam kebijakan privasi di Rajapoker.
Pramono sebelumnya mengakui secara terbuka bahwa jumlah PJLP yang menangani infrastruktur jalan di Jakarta “sangat kurang”. Dalam sejumlah laporan media, disebutkan bahwa dari sekitar 1.400 PJLP Bina Marga, hanya ratusan yang benar-benar fokus menangani jalan berlubang, jumlah yang jelas tidak sebanding dengan luas wilayah dan kompleksitas jaringan jalan ibu kota. Kekurangan personel ini kerap dijadikan salah satu alasan lambatnya penanganan kerusakan jalan, meski publik di sisi lain menuntut standar pelayanan yang lebih cepat dan merata. Karena itu, penambahan kuota PJLP serta pelibatan Bina Marga dalam menghitung kebutuhannya perlu dilihat sebagai langkah korektif, bukan sekadar penambahan angka tenaga kerja di atas kertas.
Meski demikian, kebijakan ini menyimpan sejumlah catatan kritis. Pertama, penambahan PJLP tanpa perbaikan sistem pengawasan dan manajemen kinerja berisiko hanya menambah jumlah “pasukan kuning” tanpa jaminan peningkatan kualitas layanan. Kedua, status PJLP sebagai tenaga kerja dengan kontrak yang cenderung tidak sekuat pegawai tetap juga memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hak kerja, kepastian pendapatan, dan jenjang karier jangka panjang. Di banyak kajian ketenagakerjaan, pola rekrutmen berbasis kontrak jangka pendek kerap dikritik karena membuka ruang kerentanan bagi pekerja sekaligus potensi praktik tidak transparan dalam proses seleksi.
Dari sisi tata kelola, pemberian kewenangan kepada Dinas Bina Marga untuk mengajukan kuota seharusnya diiringi dengan standar yang jelas: peta kebutuhan berbasis data kerusakan jalan, indikator kinerja PJLP, hingga mekanisme rekrutmen yang transparan dan akuntabel. Tanpa hal-hal tersebut, kebijakan ini mudah tergelincir menjadi rutinitas administratif, sementara keluhan warga mengenai jalan rusak tetap berulang dari tahun ke tahun. Dalam pengertian umum, Bina Marga memegang peran penting dalam perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan, sehingga kualitas pengelolaan personelnya akan sangat menentukan kualitas infrastruktur yang dirasakan langsung masyarakat, sebagaimana juga dijelaskan dalam berbagai referensi terkait kewenangan dinas pekerjaan umum dan infrastruktur di tingkat daerah.
Ada pula dimensi pelayanan publik yang tidak boleh diabaikan. Rekrutmen PJLP Bina Marga sering kali dipandang sebagai peluang kerja bagi warga, terutama mereka yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Oleh sebab itu, proses rekrutmen perlu dijaga agar tidak terjebak dalam praktik percaloan, titipan, atau pendekatan yang tidak berbasis kompetensi. Jika tidak, kebijakan penambahan kuota PJLP justru bisa memunculkan persoalan baru: ketidakadilan dalam akses kerja dan menurunnya kualitas pelayanan karena petugas yang direkrut bukan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan teknis.
Pada akhirnya, keputusan Pramono memberi kewenangan lebih besar kepada Dinas Bina Marga untuk mengajukan kuota rekrutmen PJLP bisa menjadi peluang perbaikan jika dikelola dengan disiplin dan transparan. Pemerintah provinsi perlu memastikan bahwa setiap tambahan personel benar-benar berdampak pada berkurangnya keluhan jalan berlubang dan meningkatnya kualitas pemeliharaan infrastruktur. Tanpa pengawasan ketat dan indikator kinerja yang jelas, kebijakan ini berisiko hanya menambah jumlah pekerja kontrak tanpa mengubah secara signifikan wajah infrastruktur jalan di Jakarta.