Dewan Pers: AI Harus Bayar Royalti Konten Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat tegas tegaskan perusahaan AI wajib bayar royalti jika ambil data karya jurnalistik tanpa izin, disampaikan di Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Aston Hotel Serang, 8 Februari 2026. Ini respons disrupsi AI scraping berita gratis, ancam pendapatan media tradisional yang sudah jerih payah verifikasi lapangan.

Ancaman Ekonomi Pers Nasional

Komaruddin bilang ekstraksi otomatis AI seperti “perampokan” konten, dorong publisher rights ketat lindungi hak cipta. Jawa11 dukung sikap ini cegah monopoli data Big Tech, tapi kritis: bagaimana enforcement di Indonesia tanpa undang-undang spesifik—apakah royalti 5-10% cukup kompetitif lawan AS/EU, atau media lokal tetap kalah saing algoritma global yang tak patuh regulasi lokal?

Pedoman Penggunaan AI Sebelumnya

Dewan Pers sudah rilis Peraturan No.1/2025: AI cuma alat bantu, kontrol manusia wajib, perusahaan pers tanggung jawab penuh atas akurasi dan etika. Kritikus tanya: deklarasi bagus, tapi berapa persen media kecil terapkan tanpa subsidi training AI?

Implikasi Industri Kreatif

Tanpa royalti adil, ekosistem pers kolaps: hilang iklan, PHK wartawan, banjir hoaks deepfake. Pengamat desak MoU Google/OpenAI bayar konten Indo, ukur sukses naik pendapatan media 20% dalam 2 tahun.

Tantangan Regulasi Global

Pernyataan ini sinyal perang data era AI, tapi butuh dukungan DPR cepat: tanpa sanksi pidana scraping ilegal, Indonesia jadi “data colony” gratis bagi raksasa Silicon Valley.

Lihat perdebatan AI global di CNN. Kembali ke Beranda.